Kajian Hadits Arba’in ke 6

Bismillaahirrohmaanirrohiim…
Subhanallaah, hadits ini menarik sekali. Semoga menjadi penghilang banyaknya rasa was-was atau ragu yang sering muncul dalam hati-hati kita, karena menghindari yang syubhat, itu lebih utama…
Semoga bermanfaat…

Hadits Arba’in ke 6: Halal Haram
عن أبي عبدالله النعمان بن بشير رضي الله عنهما قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول ” إن الحلال بين و الحرام بين , وبينهما مشتبهات قد لا يعلمهن كثير من الناس , فمن اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه , ومن وقع في الشبهات فقد وقع في الحرام , كالراعي يرعى حول الحمى يوشك أن يرتع فيه , ألا وأن لكل ملك حمى , ألا وإن حمى الله محارمه , إلا وإن في الجسد مضغة إذا صلحت صلح الجسد كله , وإذا فسدت فسد الجسد كله , ألا وهي القلب

Dari Abu ‘Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiallahu ‘anhuma berkata,”Aku mendengar Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya yang Halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan diantara keduanya ada perkara yang samar-samar, kebanyakan manusia tidak mengetahuinya, maka barangsiapa menjaga dirinya dari yang samar-samar itu, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya, dan barangsiapa terjerumus dalam wilayah samar-samar maka ia telah terjerumus kedalam wilayah yang haram, seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang maka hampir-hampir dia terjerumus kedalamnya. Ingatlah setiap raja memiliki larangan dan ingatlah bahwa larangan Alloh apa-apa yang diharamkan-Nya. Ingatlah bahwa dalam jasad ada sekerat daging jika ia baik maka baiklah seluruh jasadnya dan jika ia rusak maka rusaklah seluruh jasadnya. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati”.
[Bukhari no. 52, Muslim no. 1599]


Hadits ini merupakan salah satu pokok syari’at Islam. Abu Dawud As Sijistani berkata, “Islam bersumber pada empat (4) hadits.” Dia sebutkan diantaranya adalah hadits ini. Para ulama telah sepakat atas keagungan dan banyaknya manfaat hadits ini.

Kalimat, “Sesungguhnya yang Halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan diantara keduanya ada perkara yang samar-samar” maksudnya segala sesuatu terbagi kepada tiga macam hukum. Sesuatu yang ditegaskan halalnya oleh Allah, maka dia adalah halal, seperti firman Allah (QS. Al-Maa’idah 5 : 5),”Aku Halalkan bagi kamu hal-hal yang baik dan makanan (sembelihan) ahli kitab halal bagi kamu” dan firman-Nya dalam (QS. An-Nisaa 4:24), “Dan dihalalkan bagi kamu selain dari yang tersebut itu” dan lain-lainnya. Adapun yang Allah nyatakan dengan tegas haramnya, maka dia menjadi haram, seperti firman Allah dalam (QS. An-Nisaa’ 4:23), “Diharamkan bagi kamu (menikahi) ibu-ibu kamu, anak-anak perempuan kamu …..” dan firman Allah (QS. Al-Maa’idah 5:96), “Diharamkan bagi kamu memburu hewan didarat selama kamu ihram”. Juga diharamkan perbuatan keji yang terang-terangan maupun yang tersembunyi. Setiap perbuatan yang Allah mengancamnya dengan hukuman tertentuatau siksaan atau ancaman keras, maka perbuatan itu haram.

Adapun yang syubhat (samar) yaitu setiap hal yang dalilnya masih dalam pembicaraan atau pertentangan, maka menjauhi perbuatan semacam itu termasuk wara’. Para Ulama berbeda pendapat mengenai pengertian syubhat yang diisyaratkan oleh Rasulullah . Pada hadits tersebut, sebagian Ulama berpendapat bahwa hal semacam itu haram hukumnya berdasarkan sabda Rasulullah, “barangsiapa menjaga dirinya dari yang samar-samar itu, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya”. Barangsiapa tidak menyelamatkan agama dan kehormatannya, berarti dia telah terjerumus kedalam perbuatan haram. Sebagian yang lain berpendapat bahwa hal yang syubhat itu hukumnya halal dengan alas an sabda Rasulullah, “seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang” kalimat ini menunjukkan bahwa syubhat itu halal, tetapi meninggalkan yang syubhat adalah sifat yang wara’. Sebagian lain lagi berkata bahwa syubhat yang tersebut pada hadits ini tidak dapat dikatakan halal atau haram, karena Rasulullah menempatkannya diantara halal dan haram, oleh karena itu kita memilih diam saja, dan hal itu termasuk sifat wara’ juga.

Dalam shahih Bukhari dan Muslim disebutkan sebuah hadits dari ‘Aisyah, ia berkata : “Sa’ad bin Abu Waqash dan ‘Abd bin Zam’ah mengadu kepada Rasulullah tentang seorang anak laki-laki. Sa’ad berkata : Wahai Rasulullah anak laki-laki ini adalah anak saudara laki-lakiku.’Utbah bin Abu Waqash. Ia (‘Utbah) mengaku bahwa anak laki-laki itu adalah anaknya. Lihatlah kemiripannya” sedangkan ‘Abd bin Zam’ah berkata; “ Wahai Rasulullah, Ia adalah saudara laki-lakiku, Ia dilahirkan ditempat tidur ayahku oleh budak perempuan milik ayahku”, lalu Rasulullah memperhatikan wajah anak itu (dan melihat kemiripannya dengan ‘Utbah) maka beliau Rasulullah bersabda : “Anak laki-laki ini untukmu wahai ‘Abd bin Zam’ah, anak itu milik laki-laki yang menjadi suami perempuan yang melahirkannya dan bagi orang yang berzina hukumannya rajam. Dan wahai Saudah, berhijablah kamu dari anak laki-laki ini” sejak saat itu Saudah tidak pernah melihat anak laki-laki itu untuk seterusnya.

Rasulullah telah menetapkan bahwa anak itu menjadi hak suami dari perempuan yang melahirkannya, secara formal anak laki-laki itu menjadi anak Zam’ah. ‘Abd bin Zam’ah adalah saudara laki-laki Saudah, istri Rasulullah , karena Saudah putrid Zam’ah. Ketetapan semacam ini berdasarkan suatu dugaan yang kuat bukan suatu kepastian. Kemudian Rasulullah menyuruh Saudah untuk berhijab dari anak laki-laki itu karena adanya syubhat dalam masalah itu. Jadi tindakan ini bersifat kehati-hatian. Hal itu termasuk perbuatan takut kepada Allah SWT, sebab jika memang pasti dalam pandangan Rasulullah anak laki-laki itu adalah anak Zam’ah, tentulah Rasulullah tidak menyuruh Saudah berhijab dari saudara laki-lakinya yang lain, yaitu ‘Abd bin Zam’ah dan saudaranya yang lain.

Pada Hadits ‘Adi bin Hatim, ia berkata : “Wahai Rasulullah, saya melepas anjing saya dengan ucapan Bismillah untuk berburu, kemudian saya dapati ada anjing lain yang melakukan perburuan” Rasulullah bersabda, “Janganlah kamu makan (hewan buruan yang kamu dapat) karena yang kamu sebutkan Bismillah hanyalah anjingmu saja, sedang anjing yang lain tidak”. Rasulullah memberi fatwa semacam ini dalam masalah syubhat karena beliau khawatir bila anjing yang menerkam hewan buruan tersebut adalah anjing yang dilepas tanpa menyebut Bismillah. Jadi seolah-olah hewan itu disembelih dengan cara diluar aturan Allah. Allah berfirman, “Sesungguhnya hal itu adalah perbuatan fasiq” (QS. Al-An’am 6:121)
Dalam fatwa ini Rasulullah menunjukkan sifat kehati-hatian terhadap hal-hal yang masih samar tentang halal atau haramnya, karena sebab-sebab yang masih belum jelas. Inilah yang dimaksud dengan sabda Rasulullah , “Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan kamu untuk berpegang pada sesuatu yang tidak meragukan kamu”

Sebagian Ulama berpendapat, syubhat itu ada tiga macam :
1. Sesuatu yang sudah diketahui haramnya oleh manusia tetapi orang itu ragu apakah masih haram hukumnya atau tidak. à misalnya makan daging hewan yang tidak pasti cara penyembelihannya, maka daging semacam ini haram hukumnya kecuali terbukti dengan yakin telah disembelih (sesuai aturan Allah). Dasar dari sikap ini adalah hadits ‘Adi bin Hatim seperti tersebut diatas.
2. Sesuatu yang halal tetapi masih diragukan kehalalannya, à seperti seorang laki-laki yang punya istri namun ia ragu-ragu, apakah dia telah menjatuhkan thalaq kepada istrinya atau belum, ataukah istrinya seorang perempuan budak atau sudah dimerdekakan. Hal seperti ini hukumnya mubah hingga diketahui kepastian haramnya, dasarnya adalah hadits ‘Abdullah bin Zaid yang ragu-ragu tentang hadats, padahal sebelumnya ia yakin telah bersuci.
3. Seseorang ragu-ragu tentang sesuatu dan tidak tahu apakah hal itu haram atau halal, dan kedua kemungkinan ini bisa terjadi sedangkan tidak ada petunjuk yang menguatkan salah satunya. Hal semacam ini sebaiknya dihindari, sebagaimana Rasulullah pernah melakukannya pada kasus sebuah kurma yang jatuh yang beliau temukan dirumahnya, lalu Rasulullah bersabda : “Kalau saya tidak takut kurma ini dari barang zakat, tentulah saya telah memakannya”
Adapun orang yang mengambil sikap hati-hati yang berlebihan, seperti tidak menggunakan air bekas yang masih suci karena khawatir terkena najis, atau tidak mau sholat disuatu tempat yang bersih karena khawatir ada bekas air kencing yang sudah kering, mencuci pakaian karena khawatir pakaiannya terkena najis yang tidak diketahuinya dan sebagainya, sikap semacam ini tidak perlu diikuti, sebab kehati-hatian yang berlebihan tanda adanya halusinasi dan bisikan setan, karena dalam masalah tersebut tidak ada masalah syubhat sedikitpun. Wallahu a’lam.

Kalimat, “kebanyakan manusia tidak mengetahuinya” maksudnya tidak mengetahui tentang halal dan haramnya, atau orang yang mengetahui hal syubhat tersebut didalam dirinya masih tetap menghadapi keraguan antara dua hal tersebut, jika ia mengetahui sebenarnya atau kepastiannya, maka keraguannya menjadi hilang sehingga hukumnya pasti halal atau haram. Hal ini menunjukkan bahwa masalah syubhat mempunyai hokum tersendiri yang diterangkan oleh syari’at sehingga sebagian orang ada yang berhasil mengetahui hukumnya dengan benar.

Kailmat, “maka barangsiapa menjaga dirinya dari yang samar-samar itu, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya” maksudnya menjaga dari perkara yang syubhat.
Kalimat, “barangsiapa terjerumus dalam wilayah samar-samar maka ia telah terjerumus kedalam wilayah yang haram” hal ini dapat terjadi dalam dua hal :
1. Orang yang tidak bertaqwa kepada Allah dan tidak memperdulikan perkara syubhat maka hal semacam itu akan menjerumuskannya kedalam perkara haram, atau karena sikap sembrononya membuat dia berani melakukan hal yang haram, seperti kata sebagian orang : “Dosa-dosa kecil dapat mendorong perbuatan dosa besar dan dosa besar mendorong pada kekafiran”
2. Orang yang sering melakukan perkara syubhat berarti telah menzhalimi hatinya, karena hilangnya cahaya ilmu dan sifat wara’ kedalam hatinya, sehingga tanpa disadari dia telah terjerumus kedalam perkara haram. Terkadang hal seperti itu menjadikan perbuatan dosa jika menyebabkan pelanggaran syari’at.

Rasulullah bersabda : “seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang maka hampir-hampir dia terjerumus kedalamnya” ini adalah kalimat perumpamaan bagi orang-orang yang melanggar larangan-larangan Allah. Dahulu orang arab biasa membuat pagar agar hewan peliharaannya tidak masuk ke daerah terlarang dan membuat ancaman kepada siapapun yang mendekati daerah terlarang tersebut. Orang yang takut mendapatkan hukuman dari penguasa akan menjauhkan gembalaannya dari daerah tersebut, karena kalau mendekati wilayah itu biasanya terjerumus. Dan terkadang penggembala hanya seorang diri hingga tidak mampu mengawasi seluruh binatang gembalaannya. Untuk kehati-hatian maka ia membuat pagar agar gembalaannya tidak mendekati wilayah terlarang sehingga terhindar dari hukuman. Begitu juga dengan larangan Allah seperti membunuh, mencuri, riba, minum khamr, qadzaf, menggunjing, mengadu domba dan sebagainya adalah hal-hal yang tidak patut didekati karena khawatir terjerumus dalam perbuatan itu.

Kalimat, “Ingatlah bahwa dalam jasad ada sekerat daging jika ia baik maka baiklah seluruh jasadnya” yang dimaksud adalah hati, betapa pentingnya daging ini walaupun bentuknya kecil, daging ini disebut Al-Qalb (hati) yang merupakan anggota tubuh yang paling terhormat, karena ditempat inilah terjadi perubahan gagasan, sebagian penyair bersenandung, “Tidak dinamakan hati kecuali karena menjadi tempat terjadinya perubahan gagasan, karena itu waspadalah terhadap hati dari perubahannya”

Allah menyebutkan bahwa manusia dan hewan memiliki hati yang menjadi pengatur kebaikan-kebaikan yang diinginkan. Hewan dan manusia dalam segala jenisnya mampu melihat yang baik dan buruk, kemudian Allah mengistimewakan manusia dengan karunia akal disamping dikaruniai hati sehingga berbeda dari hewan. Allah berfirman, “Tidakkah mereka mau berkelana dimuka bumi karena mereka mempunyai hati untuk berpikir, atau telinga untuk mendengar…” (QS. Al-Hajj 22:46). Allah telah melengkapi dengan anggota tubuh lainnya yang dijadikan tunduk dan patuh kepada akal. Apa yang sudah dipertimbangkan akal, anggota tubuh tinggal melaksanakan keputusan akal itu, jika akalnya baik maka perbuatannya baik, jika akalnya jelek, perbuatannya juga jelek.

Bila kita telah memahami hal diatas, maka kita bisa menangkap dengan jelas sabda Rasulullah , “Ingatlah bahwa dalam jasad ada sekerat daging jika ia baik maka baiklah seluruh jasadnya dan jika ia rusak maka rusaklah seluruh jasadnya. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati”.

Kita memohon kepada Allah semoga Dia menjadikan hati kita yang jelek menjadi baik, wahai Tuhan pemutar balik hati, teguhkanlah hati kami pada agama-Mu, wahai Tuhan pengendali hati, arahkanlah hati kami untuk taat kepada-Mu.

Ringkasan Kajian Bersama Ustadz Andi Arlin Lc.
•    Hadits ini termasuk dalam satu dari empat pokok syari’at islam (hadits arba’in tentang niat, amalan baru, dan islam terdiri dari lima hal).
•    Menurut Abu Dawud dan Ibnu Rajab dalam bukunya Fathul Bari’, Islam itu berputar pada empat hadits tersebut. maka pahamilah hadits ini.
•    Ibnu Rajab dalam bukunya, Fathul Bari’ menjelaskan halal dan haram sesuatu adalah berdasarkan zat dan tempatnya berdasarkan dalil-dalil shohih yang jelas secara dzohir. Misalnya di dalam al Qur’an jelas menceritakan keharaman bangkai, darah, dan daging babi. Atau riba’, khamr, menikahi istri-istri ayah, atau membunuh orang-orang yang tidak boleh dibunuh.
•    Di antara yang halal dan haram itu, ada hal yang samar (syubhat), ia tidak banyak diketahui oleh manusia. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa dalam masalah ibadah, muamalah, dan lainnya, terdapat dalil2 yang berseberangan secara dzahir. Adapun yang termasuk syubhat adalah perselisihan para ulama. Termasuk perkara yang syubhat antara lain mengenai riba nasi’ah, rasa anggur, zakat fitri dengan menggunakan selain beras, dan lain2.
•    Bisa disimpulkan, perkara syubhat terjadi karena: perselisihan dua dalil, ikhtilaf ulama, dan perkara makruh. Namun yang rojih adalah yang pertama.
•    Ada pilihan bagi manusia untuk menentukan sikap. <b>Pertama</b>, ia meninggalkan syubhat untuk meraih ridho Allah. <b>Kedua</b>, ada yang melakukan perbuatan syubhat, karena menurutnya itu bukan syubhat, namun menurut orang lain itu adalah syubhat. Misalnya tentang menggunakan pakaian merah. Mengenai ini, di dalam Fathul Bari’ menyebutkan 7 pendapat ulama. Ibnu Qoyyim dengan keras meninggalkannya. Imam Tirmidzi membolehkannya, namun ada ulama yang menafsirkan, bahwa maksudnya bukan merah polos. Maka dicari jalan keluarnya, adalah boleh menggunakan pakaian merah, tp bukan yang polos. Permasalahan lain misalnya mengenai isbal. Imam Syafi’I mengatakan boleh isbal asal tidak sombong. Atau permasalahan mengenai ayam, saat dibawa dalam mobil, biasanya mereka terlempat-lempar dan mati menjadi bangkai, namun tidak banyak yang bisa membedakan perbedaannya. Perbedaannya, biasanya lalat tidak mau mengerumuni yang bangkai.  <b>Ketiga</b>, ada yang mengikuti syubhat karena hawa nafsunya.
•    Maka barang siapa yang meninggalkan syubbhat, maka ia menjaga agama dan kehormatannya.
•    Barangsiapa melakukan syubhat, maka sedikit lagi ia akan terjerumus pada apa yang haram, seperti pengembala yang menggembalakan kambingnya di batas rumput kebun orang. Maka melakukan syubhat itu ibarat sedang berdiri di samping jurang.
•    Kaitannya nanti adalah bagaimana perkara ini mempengaruhi bagaimana ibadah kita, apakah kita malas2an dalam beribadah atau bagaimana. Karena bagaimana hati ini tergantung dari makanannya, apakah perkara halal atau haram.
•    Banyak teori filsafat yang dibantahkan oleh dalil. Misalnya mensana in corporesano, tidak benar, ini terbalik, karena hati yang harus duluan sehat, baru jasmani. Saat melakukan perkara haram, akan muncul bercak-bercak noda yang lama kelamaan akan menutupi hati.
•    Perkara yang sulit dilakukan oleh orang munafik adalah sholat isya dan sholat subuh.
•    Hati dinamakan qolb karena ia suka berubah2. Namun ia adalah pemimpin bagi tubuh, makanya tinggalkanlah perkara yang syubhat. Tanyakanlah segala perkara itu pada hati, karena hati tidak dapat berdusta.
•    Ibnu Qoyyim menyebutkan terapi penyakit hati adalah dengan banyak bertaqwa kepada Allah dan memperhatikan apa-apa yang masuk ke dalam perut. Allah berfirman pada para rasul untuk memakan makanan yang baik dan lakukanlah amal sholih.
•    Ulama umumnya banyak yang meninggalkan perkara syubhat.
•    Ada faedah, saat terjadi perselisihan di kalangan ulama, lebih baik bagi kita untuk keluar dari perselisihan tersebut, inilah yang paling baik. Misalnya dengan tidak menjual cicak dan tidak melakukan isbal.
•    Jangan mencari-cari keringanan dari fatwa para ulama, karena dikhawatirkan kita akan tergelincir dengan mencari  yang mudahnya saja. Jangan mencari-cari lubang untuk membolehkan. Ini supaya kita selamat dan terjaga.
•    Para imam ahli hadits juga banyak yang meninggalkan perkara mubah. Imam Nawawi misalnya, hanya makan kiriman makanan dari bapaknya. Sehari ia hanya makan dan minum sekali. Ia juga menolak pemberian raja, padahal ini hukumnya boleh. Meskipun pemberi hadiah adalah orang kafir, maka hukumnya tetap boleh.
•    Ada sebagian ulama yang membolehkan hal2 tertentu, padahal ia bertentangan dengan hadits2 shohih dari rasulullaah.
•    Penyakit hati itu lebih berbahaya, karena ia tak putus hingga di dunia, namun ia sampai di akhirat. Berbeda dengan penyakit jasad yang hanya berlaku di dunia. Maka sering2lah mengingat mati.
•    Nabi bersabda, bahwa semua umatnya akan masuk surga, kecuali yang tidak mau. Sesungguhnya negeri akhirat itu jauh lebih baik.
•    Ketahuilah dengan berdzikr kepada Allah, hati akan menjadi tenang, dan salah satu dzikr yang utama adalah al Qur’an. Al Qur’an adalah salah satu obat bagi hati.
•    Jangan kebanyakan baca koran, berdebat, karena manfaatnya terkadang tidak banyak.
•    Obat hati lainnya adalah bersedekah, jangan pelit. Ibnu Umar biasanya menyumbang 30.000 dinar dalam setiap majelis. Orang Islam itu kaya2, namun harta mereka digunakan untuk bersedekah. Lihat rasulullah yang pernah melamar istrinya dengan mahar 40 ekor unta. Beliau lebih dermawan daripada angin yang bertiup. Selain itu, seringlah beramal sholeh. Tinggalkan perbuatan yang haram. Sesuatu itu, walau terlihat enak, namun dilihat dulu syubhatnya.

Keutamaan hadits:
•    Wajib bagi muslim meninggalkan perbuatan haram dan membuat tembok diantara dirinya dengan perbuatan haram tersebut.
•    Wajib bagi muslim menjaga kehormatan, meninggalkan perkara yang merusak kehormatannya dan akan membuat ia dicela. Tutuplah semua celah yang bisa membuat kita masuk dalam perkara haram.
•    Semua wasilah ke perkara haram, maka hukumnya haram. Seperti firman Allah, janganlah kamu mendekati zina. Ini perintah untuk menjaga diri dari perkara haram. Sesuatu yang banyak menjadi haram, maka sedikitnya ia pun adalah haram.
•    Ada hukum fiqh, apabila gembalaan seseorang makan di kebun orang lain, maka pengembala wajib menggantu dengan harga yang ma’ruf oleh warga. Ini karena ia melakukannya dengan sengaja. Beda kalo tidak sengaja.
•    Di sini ada keutamaan hati. Maka kerahkanlah segala daya upaya untuk menjaga hati, karena ia adalah pemimpin jasad.

<b>Sesi tanya jawab</b>
•    Jika anak belum baligh, masih usia 2 tahunan ingin diajarkan memegang Qur’an, ajarkanlah ia. Jangan dicegah secara mutlak, namun diajarkan dengan baik. Umumnya mereka manut.
•    Bacaan ruku’, misalnya subhana rabbiyal adzhiim, tidak lantas harus membuat bacaan sujudnya subhana rabbiyal a’la. Bacaan sujud nya boleh yang mana saja, asal konsisten setiap sholatnya, tidak boleh dicampur. Namun jika lupa, tidak perlu sujud sahwi dalam masalah bacaan. Kembalikan ke bacaan pertamanya bagaimana.
•    Membaca bismillaah hanya pada pertama kali menyantap makanan, bukan setiap ada makanan membaca bismillaah. Ini termaktub dalam hadits shohih.
•    Hadits arba’in ke tiga itu untuk memeprjelas hadits ke dua. Biasanya ini untuk menambah kekuatan suatu hadits. Pun hadits ketiga lebih simpel daripada hadits kedua. Kemudian ini menjadi penetapan hukum (tidak ada khilaf di dalamnya).
•    Jika sudah terlanjur minum kapsul cacing untuk sakit tipes, segera lah bertobat dan tidak mengulanginya. Karena memakan cacing itu syubhat.
•    Jangan memakan makanan hari raya umat lain, karena itu adalah persembahan buat berhala mereka. Tidak boleh berimam pada ahlul bid’ah yang benar2 mengajak pada kebid’ahan dan kesyirikan yang nyata. Namun jika hanya seseorang yang melakukan bid’ah (pelaku) atau maksiat tertentu, maka masih boleh.
•    Aturan mengenai pakaian merah itu hanya bagi lelaki.
•    Pakaian warna-warni termasuk tabarruj. Sunnahnya bagi wanita memakai pakaian yang sewarna dan berwarna gelap (hitam).
•    Nabi bersabda, barangsiapa yang mencari ridho Allah di atas kemurkaan manusia, maka Allah akan ridho kepadanya dan manusia akan dibuat ridho kepadanya. (begitu juga sebaliknya). Lihatlah nabi, betapa pertama kali ia datang ia begitu dibenci, dan sampai pada akhirnya ia menjadi begitu dicintai masyarakat Arab.
•    Jangan menyenangkan manusia dengan melalaikan ridho Allah.

4 Responses to this post.

  1. Assalamualaikum…

    Ngik…ngik…

  2. wa’alaykumussalaam wa rohmatullaahi wa barokaatuh..
    nguk nguk

  3. ini apa pada pilek yaaa …?

  4. ehe,,,
    nda tau, bang lut… :D

Respond to this post